SELAYANG PANDANG

TENTANG UNIVERSITAS IQRA BURU

Rabu, 06 Juli 2011

DINAMIKA FAKULTAS HUKUM

PENGEMBANGAN FAKULTAS HUKUM UNIQBU
(HARAPAN DAN TANTANGAN)
Mansyur Nawawi

Sejak lepas dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, fakultas Hukum terus berbenah dalam rangka pengembangan di bidang akademik, manajemen dan peningkatan kualitas lulusan. Memang diakui bahwa pengembangan yang sedang berlangsung sampai sekarang belum memperlihatkan hasil yang diharapkan. Pengembangan di bidang akademik misalnya telah memperlihatkan hasil dengan mulainya tertib perkuliahan apabila dibangdingkan sebelum lepas dari UMI Makassar. Demikian juga dengan manajemen fakultas secara perlahan dikelola secara baik dengan perombakan dan pergantian kepemimpinan secara periodik. Dalam hal kualitas lulusan memang fakultas Hukum belum bisa berbangga dengan apa yang dihasilkannya. Tetapi yang pasti lulusan tersebut telah banyak yang berguna bagi pembangunan di kabupaten Buru ini.

Proses pengembangan FH Uniqbu ini telah memperlihatkan hasil dengan mendapatkan sertifikasi dari Badan Akreditasi Nasional. Sebagai lembaga pendidikan yang baru hal ini tentunya sangat menggembirakan untuk mendapatkan kepercayaan publik. Sebagai ungkapan syukur atas semua itu pimpinan fakultas terus berbenah untuk pengembangan fakultas, salah satunya melalui seminar dan lokakarya kurikulum ini untuk meninjau kembali kurikulum yang telah ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

Proses akhir dari pengembangan Fakultas ini tentunya dapat dilihat dari kualitas produk lulusan yang dihasilkan. Kompetensi produk lulusan program studi Ilmu Hukum fakultas Hukum UNIQBU adalah menghaskilkan lulusan (Sarjana Hukum) yang berkualitas sebagai berikut :

1.Menguasai dasar-dasar ilmiah dan praktis dibidang Hukum, serta mampu menerapkan dan mengembangkannya dalam kehidupan ummat melalui peran-peran yang tersedia.

2.Berjiwa terbuka, kritis, toleran terhadap perbedaan pendapat dan mampu melakukan analisis terhadap permasalahan ditengah ummat.

3.Memiliki kepekaan spiritual dan social yang tinggi, terutama menyangkut masalah-masalah hukum dan keadilan, dan mampu menerapkan pengetahuan dan keahlian hukum dalam memecahkan masalah-masalah hukum dan keadilan.

Ketiga kompetensi di atas, diharapkan mampu menjadi empowerment atau istilah pemberdayaan masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Sastraprateja, mantan Rektor Universitas Sanatadharma Yogyakarta yang menjelaskan, “….Power to, adalah kekuatan yang keratif yang membuat seseorang mampu melakukan sesuatu…., Power With, adalah kekuatan bersama, yaitu agar peseta didik membangun solidaritas atas dasar komitmen pada tujuan yang sama dan pengertian pada tujuan yang sama dan pengertian yang sama untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi…, yang lebih penting adalah membangun power within yaitu kekuatan spiritual yang ada dalam diri peserta didik.”3

Ketika pendidikan hanya terpaku pada salah satu diantara ketiga kekuatan yang disebutkan diatas, maka yang lahir adalah ketidakseimbangan kodrati sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah SWT untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Produk kualitas lulusan yang dicitakan diatas tidak dapat direalisasikan dalam sekejap, tetapi melalui proses dan kerja keras dari semua elemen baik intern dalam hal ini masyarakat akademis serta alumni dan ekstern, dalam hal ini pemerintah dan lembaga-lembaga yang menjadi stakeholder dan mayarakat pada umumnya.

Untuk menjawab cita diatas kami akan memberikan gambaran tentang peluang dan sekaligus menjadi tantangan dalam proses pengembangan Fakultas Hukum.

A.Sumber Daya Manusia
Kegiatan yang dikelola oleh sumber daya manusia yang memadai insya Allah akan menghasilkan sumber daya manusia yang juga memadai. Tuntutan perundang-undangan yang mengharuskan tenaga Dosen di Perguruan Tinggi minimal Strata 2 juga merupakan kebutuhan mutlak oleh lembaga ini. Oleh karena itu dalam waktu 5 tahun terakhir ini Fak. Hukum Uniqbu telah memiliki 13 (tiga belas) Dosen tetap, yang berkualifikasi Strata 2 sebanyak 6 orang. Hal ini tentunya menjadi peluang bagi pengembangan Fak. Hukum bila dibandingkan dengan Fakultas lain, tetapi menjadi tantangan untuk mencapai cita yang dimaksud. Pemberdayaan Dosen tentunya tidak hanya sampai disitu, program strata 3 sudah menjadi kewajiban bagi dosen yang telah Strata2, dan tahun ini merupakan awal pengiriman Dosen untuk program Strata 3. Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi sangat diharapkan kerjasamanya dalam proses studi lanjut ini dalam bentuk pemberian beasiswa.

B.Manajemen
Perlahan tapi pasti pengelolaan manajemen Fakultas mulai dari pimpinan sampai ketingkat staf mulai menampakkan hal positif, tetapi belum pada tingkat profsional. Proses pergantian pimpinan berjalan demokratis dengan berfungsinya peran Senat Fakultas. Perampingan jabatan structural tetapi kaya fungsi yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini telah mulai menunjukkan hasil dengan bergairahnya kehidupan akademik dikampus. Hal ini tentunya merupakan peluang yang harus segera kita raih untuk menjawab tantangan meraih cita Fakultas Hukum.

C.Kurikulum
Kalau diibaratkan makanan, kurikulum merupakan kandungan gizi makanan. Semakin bagus gizinya semakin sehat orang yang mengkonsumsinya. Untuk menghasilkan produk lulusan yang dicitakan tentunya harus mendapatkan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan. Kurikulum Fakultas Hukum Uniqbu yang ada saat ini memang terasa tertinggal jauh dengan kurikulum yang dipakai oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi yang lain. Perkembangan zaman yang begitu cepat, membuat kita harus mengikuti perkembangan itu kalau tidak mau kita tergilas oleh zaman. Kebutuhan dan permasalahan masyarakat, khususnya dibidang Hukum terus berkembang, sementara pabrik pencetak pemecah masalahnya diam ditempat, maka jangan harap akan adanya pembangunan khususnya dibidang Hukum. Ini adalah tantangan yang harus dijawab oleh seluruh elemen di dalam Fakultas Hukum. Perombakan kurikulum adalah hal mutlak untuk menuju cita yang diharapkan.

D.Lingkungan
Karakter sebuah komunitas sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekelilingnya, lingkungan yang kondusif akan memberikan nuansa yang sehat bagi komonitas tersebut. Demikian juga lingkungan komunitas kampus yang biasa kita sebut masyarakat akademis. Pengaruh lingkungan bagi masyarakat akademis dapat dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal. Lingkungan internal kampus, seperti lingkungan penyelenggara pendidikan, dalam hal ini yayasan, universitas, dan yang tidak kalah penting adalah mahasiswa itu sendiri. Ketika ketiga lingkungan itu bisa menciptakan lingkungan yang kon dusif maka akan menciptakan suasana kerja yang sehat dan cita yang diharapkan bisa tercapai. Tetapi sebaliknya apabila lingkungan internal yang tidak kondusif maka apa yang diharapkan akan menjadi impian semata. Selain itu pengaruh lingkungan eksternal dalam hal ini pemerintah, LSM, dan masyarakat pada umumnya juga sangat berpengaruh. Kerja sama dengan pihak luar adalah mutlak dilakukan untuk pengembangan lembaga. Kepercayaan public adalah harga mati untuk mencapai cita yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar